Nampaknya kaum hawa wajib waspada dengan kriminalitas yang belakangan kerap
terjadi. Jika sebelumnya kasus pemerkosaan lebih banyak terjadi di dalam rumah
kosong, kamar-kamar hotel, dan tempat kos, kini pelecehan binal tersebut
terjadi juga di dalam angkot. Kasus pemerkosaan semacam ini menjadi teror baru.
Padahal bagi yang tidak memiliki kendaraan, bisa jadi angkot adalah alat
transportsai yang murah, lumrah dan sangat diandalkan untuk bisa menuju tempat
tujuan kita, terlebih di kota-kota besar. Kini ia menyeringai sebagai teror
yang menakutkan.
Setelah Rs, ibu dua orang anak yang sehari-harinya berjualan
sayur, dan mahasiswi calon bidan yang mengalami pelecehan seksual. Kini, gadis
berusia 15 tahun di perkosa dalam angkot 38 jurusan Cibinong – Cileungsi,
tanggal 24 Januari 2012, kira-kira pukul 20.00 WIB..
Kejadian tersebut berawal saat gadis malang tersebut, membesuk keluarganya di
RS Husada Cibinong dan hendak pulang ke rumahnya di Gunung Putri.Petugas Polres
Bogor berhasil menangkap pelaku pemerkosaan. Pelaku merupakan sopir angkot
beriniisial MD (42) warga Gunung Putri. (Okezone.com, 27/1)
Siapa yang salah?
Banyak pihak yang beretorika menyebut siapa yang harus bertanggung
jawab atas kasus ini. Apakah mode atau pakaian si korban yang
dikenakan perempuan mengundang tersebut?, pengelola angkutan umum? ataukah
pemerintah yang tidak bisa memberikan jaminan keamanan kepada warganya dalam
beraktivitas?
Yang pasti, ada pihak yang berang jika karena kasus semacam ini
menyalahkan pakaian yang dikenakan wanita. Ketika marak terjadi kasus
pemerkosaan, Gubernur Fauzi Bowo pernah menghimbau agar perempuan tidak memakai
rok mini di angkutan kota. Namun himbawan tersebut malah menuai protes keras
dari aktivis perempuan. Yel-yel Rok Mini pun digulirkan:
"Bukan Rok Kami yang Salah, Tapi Otak Kalian yang
Mini",
"Jangan Salahkan Baju Kami, Hukum Si Pemerkosa",
"Don't Tell Us How to Dress, But Tell Them Not to Rape",
"Tubuhku Tidak Porno, yang Porno Otakmu",
"My Rok Mini, My Right, Foke You",
"Kendalikan Nafsumu, Bukan Kendalikan Pakaianku"
Padahal, libido laki-laki mana yang tidak terangsang jika melihat
aurat perempuan yang terbuka. Hanya keimanan laki-laki tersebut sajalah yang
mampu mengendalikan dirinya agar tidak berbuat dosa.
Dalam kasus pemerkosaan di angkot ini, sering kali
posisi sopir dan pengelola angkot menjadi manusia paling tertuduh,
atau setidaknya posisi yang senantiasa di curigai. Ragam razia diadakan untuk
menertibkan sopir angkot, mencopot stiker yang membuat kaca angkot gelap,
mendata sopir angkot, termasuk mengancam akan memberi sangksi bagi sopir
angkot tembak. Baru-baru tadi diwacanakan lagi Selain itu, para pengemudi
angkot pun harus memiliki tanda pengenal khusus yang dikeluarkan oleh perusahaan
pengelola angkot, juga pentingnya seragam bagi sopir
angkot, dimana biaya bikin seragam itu dibebankan pada sopir
angkot. Waduh!!
Tapi tidakkah kita juga melihat pornografi sangat menjamur;
tayangan vulgar, nyanyian seronok yang berhari-hari dikonsumsi masyarakat,
termasuk para lelaki. Kita juga melihat ekonomi yang semakin sulit, minuman
keras dan seks bebas menjad pelarian. Jika solusinya hanya dari sisi-sisi itu,
hanya menjadi perkara-perkara cabang, menyelesaikan perkara itu akan
menimbulkan perkara berulang, bila tidak menyasar perkara pokoknya.
Maka, menyikapi perkosaan di angkutan umum harus kita lihat secara
integral bukan parsial. Ada problem akut di masyarakat yang harus segera
tuntas, hegemoni sekularisme-demokrasi-liberalisme yang negeri
dan masyarakat anut inilah akar permasalahan kasus ini. Demokrasi telah
memproduksi secara sistemis manusia-manusia instan yang menuhankan akal dalam
memenuhi kepuasan hidupnya.
Ayo Kembali pada aturan Islam !!
Allah Yang Maha Menciptakan kita sungguh yang paling mengerti
tentang kita Manusia ciptaan-Nya. Sesungguhnya peraturan itu yang membuat kita
lebih terjaga, bagi wanita akan lebih terjamin kehormatannya. Untuk
menghilangkan dampak-dampak negatif karena adanya interaksi antara laki-laki
dan perempuan, maka Islam menetapkan seperangkat hukum yang terangkum dam
aturan pergaulan social (an-nizhom al-ijtima’ie fil Islam), diantaranya adalah :
1. Islam telah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk
bertakwa (TQS. Al-Ahzab[33]:70). Ketakwaan seseorang akan
menjaganya dari berbuat maksiat.
2. Islam menyuruh laki-laki dan perempuan agar menundukkan
pandangan dan menjaga
kemaluan (TQS. An-Nur [24]: 30-31).
3. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menhindari
subhat (perkara meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak
tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
4. Islam mendorong untuk segera menikah, sehingga ketika gejolak
seks muncul ada isteri/suami yang bisa memenuhinya.
5. Dalam kondisi belum mungkin menikah, maka Islam
memerintahkan untuk memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) (TQS.An-Nur[24]:
33).
6. Islam memerintahkan untuk
menutup aurat di hadapan bukan mahram.
7. Islam melarang perempuan bertabarruj(Berhias mencolok) (TQS.An-Nur[24]:
60).
8. Islam melarang khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram di
tempat sepi).
9. Islam melarang melakukan segala bentuk perbuatan yang bisa
merusak akhlak.
10. Aturan untuk meminta izin ketika mau memasuki tempat khusus
dalam tiga waktu aurat (sebelum shubuh, ketika zhuhur, dan setelah ‘isya).
Adapun Sanksi yang diberikan Islam bagi pemerkosa sangat tegas.
Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan perlu dilihat faktanya.
Pertama: Pemerkosaan yang murni
pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata. Orang yang melakukan
tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina.
Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah
maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian
ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban
pemerkosaan. Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut
pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun
sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka
pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita
tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit
dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya
diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan
hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).
Kedua: Pemerkosaan yang disertai
dengan ancaman senjata.
Pemerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam,
dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah
disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau
disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar
daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia,
dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok, yaitu
dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya:
dipotong tangan kiri dan kaki kanan. Atau dapat juga diasingkan atau
dibuang. Qadhi dalam Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat
pilihan hukuman di atas sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Untuk itu kita semua berkewajiban untuk menghilangkan akar masalah
kejahatan yang terus merajalela di masyarakat (perkosaan), yakni liberalisme
yang dibawa demokrasi-kapitalisme. Sistem penggatinya hanyalah aturan
Islam dalam naungan Khilafah. Yang akan melindungi kehormatan kaum
perempuan. Bila sistem Islam ini tidak segera diwujudkan, apakah kita mau
mendengar korban lainnya yang mungkin akan berjatuhan? Apakah korban selanjutnya
itu adalah kita? na`udzubillah…[Ika Mustaqiroh]