Thursday 28 November 2013

Syukur

Aku bersyukur Kau ciptakan aku dari rahim ibuku
ia wanita mempesona, terangkai tawa,
senyumnya, marahnya, menebar wangian cinta
dia wanita kesatria, pandai menahan rasa sakit,
pagi buta ia bekerja, baru setelah larut menjemput
ia rebahkan raganya yang mulai mengerut

Tuesday 25 June 2013

KKN POSDAYA



Hidup di tengah masyarakat yang berbeda budaya, bahasa dan adat itu ternyata tidak mudah. Itu kesimpulanku saat tersadar kalau aku sudah 1 minggu berinteraksi dengan warga di desa Kalensari Kec. Widasari Kab. Indramayu. Sekedar berinteraksi saja sudah dirasa susah, bagaimana menciptakan  perubahan di masyarakat?

Wednesday 12 June 2013

Evaluasi Ujian Nasional 2013



Ujian Nasional 2013 sudah digelar. Begitupun pengumumannya sudah dilaksanakan. Awalnya banyak yang menganggap penyelengaraan UN 2013 akan menjadi Ujian Nasional terbaik di negeri ini. Hal ini karena adanya perubahan sistem yang diterapkan, mulai dari jenis soal dan akumulasi penilaian. Dimana jenis soal dalam satu ruangan yang terdiri dari 20 siswa digunakan 20 jenis soal, artinya tiap siswa mendapatkan soal yang berbeda. Dengan harapan bisa menghilangkan kecurangan yang dilakukan para siswa atau pihak sekolah. Berbeda dengan tahun kemarin, Cuma ada 5 jenis soal yang berbeda dalam satu ruang ujian. Nilai kelulusan pun tidak hanya ditentukan pada saat UN saja, tapi akumulasi dari nilai semester 3, 4, 5 dan nilai UN. Sekilas sudah terlihat baik, tapi nyatanya tidak demikian.

Monday 15 April 2013

1000 SKS Mata Kuliah Jerawat

Oleh: Ika Mustaqiroh
  
Sudah setengah jam aku terpaku menatap warna-warni bunga di centre park kampusku. Aneka bunga segar, semerbak wangi dengan mahkota bermekaran indah nan cerah. Semua orang suka cita melihat dan memandanginya. Rasanya, aku dan bunga tak ada beda. Ada satu kesamaan antara aku dengan makhluk hidup yang beruntung itu. Mereka bunga, aku juga bunga. Namaku bunga. Bedanya, prestige mereka  di mata manusia sangat tinggi, sedang aku tidak.

Saturday 23 February 2013

STOP Kejahatan Seksual Anak Dengan Sistem Islam!!!


Kasus kejahatan seksual kini terus meningkat dan brutal karena pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban. Seperti yang menimpa gadis kecil berusia 8 tahun, warga Kec.Harjamukti Kota Cirebon, yang dicabuli oleh calonsuami ibunya, Gareng (nama samaran, 40 tahun). (Kabar Cirebon, 29/1/2013).

Begitu juga Mawar (14 tahun, bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan oleh kakak iparnya sendiri (NA aliar Nur) warga Kec. Mundu Kabupaten Cirebon (Kabar Cirebon, 9/2/2013). Melihat kasus yang terus terjadi dalam dasawarsa ini, tak salah kalau Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari 2013yang lalus ebagai Hari Nasional Darurat Kejahatan Seksual Anak.


Kalau kita cermati, ada banyak faktor pemicu kejahatan seksual terhadap anak. Pertama, media pornografi dan pornoaksi baik dalam internet, film, dan majalah yang begitu mudah diakses.
Kedua, seolahmenjaditren mode, banyak wanita (dewasa/remaja) mengumbar aurat dan sensualitas di tempat umum dengan pakaian seronok seperti rok mini, celana pendek, dsb. Kalaupun tidak memicu langsung, sensualitas ini bisa memupuk nafsu seks, layaknya pupuk tanaman.
Ketiga, kondisi rumah tangga yang tidak harmonis yang memperburuk situasi. Sejumlah kasus kejahatan seksual pada anak diantaranya karena penolakan istri untuk melayani suaminya dengan alasan lelah bekerja seharian.
Keempat, sanksi hukum yang ada ringan dan tidak memberi efek jera sehingga kekerasan seksual pada anak-anak danwanitakian sulit dihentikan. Dalam sistem hukum yang ada selain ancaman hukumannya masih ringan, masih ditambah pilihan hukuman minimal dan maksimal. Padahal hukum seharusnya menjadi palang pintu terakhir memberantas kejahatan.
 Kelima ,faktor kian pudarnya ketakwaan masyarakat kepada Allah SWT. Padahal ketakwaan adalah rem yang paling efektif bagi individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Namun system Negara sekuler demokrasi dan liberal yang diadopsi Negara kitaseperti sekarang, ketakwaan dianggap tidak penting bahkan agama disingkirkan dari kehidupan. Inilah akar masalahnya. Karena itu terus meningkatnya kejahatan seksual pada anak-anak adalah bukti gagalnya sistem sekuler melindungi anak.

Berbeda dengan demokrasi dan liberalisme yang meminggirkan ketakwaan, system Islam (yaitu system syari`ah dalam naungan Khilafah) justru menjadikan iman dan takwa sebagai pondasi kehidupan masyarakat. Takwa-lah yang membuat seorang muslim akan sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah meskipun berat, dan akan berusaha keras meninggalkan perbuatan keji dan mungkar meski syahwatnya bergejolak. Masyarakat juga dibentuk dan dijaga dengan syariat Islam agar menjaga ketakwaan secara menyeluruh. Penguasa yakni khalifah tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku, pembuat dan pengedar pornografi meski dengan dalih seni sekalipun.

Kaum muslimah diwajibkan mengenakan kerudung dan jilbab manakala keluar dari rumah mereka karena tahu itu adalah perintah Allah SWT. yang akan membawa mereka ke dalam kebaikan. Isteri yang bekerja seringkali karena dipaksa oleh kemiskinan.

 Kemiskinan masih menghantui sekitar 29 juta warga negeri ini karena sistem sekuler kapitalisme gagal mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil. Kekayaan justru dialirkan kepada kelompok kecil orang kaya.Maka, secara ekonomi, penerapan Sistem Ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (papan,pangan dan sandang) serta kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh rakyat.

Sehingga para istri tidak perlu bekerja, mereka harus mengutamakan aktifitas mereka di rumah tangga seperti melayani suami dengan sebaik-baiknya.Karenaitu adalah kewajiban sedangkan menolaknya akan mendatangkan laknat dari Allah SWT.Jika dengan semua itu masih ada orang melakukan kejahatan seksual,maka palang pintu terakhir untuk melindungi masyarakat adalah menerapkan sanksi pidana sesuai hukum Allah.

Dalam Islam, pelaku perkosaan akan diganjar hukuman layaknya pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan seratus kali jilid (QS an-Nur [24]: 2). Sedangkan bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan dihadapan khalayak (QS an-Nur [24]: 2). Tentu saja korban tidak termasuk yang mendapat sanksi karena statusnya sebagai korban yang teraniaya. Hukuman yang keras ini akan melindungi anak-anak dan kaum wanita serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Untuk itu marilah kita bersama-sama perjuangkan Khilafah agar kejahatan seksual terhadap anak saat ini tidak subur terjadi. (Ika Mustaqiroh)

Thursday 21 February 2013

Ngangkot Safely


Sebagai angkotlovers (halah!) tentunya saya sangat berterima kasih karena mobilitas saya sebagai mahasiswi dan makhluk pendatang di kota ini jadi terfasilitasi. Ops, sebenarnya dikatakan angkotlovers bisa jadi karena tidak bisa naik motor (eh, kalo saya sih naik motor bisa, cuma… jadi penumpang saja, he). Atau karena tak terbeli sepeda motor, atau tak terfasilitasi orang tua, atau karena alasan tak ingin menjadi penyumbang kemacetan dengan memilih memanfaatkan angkutan umum...

Tapi keberterima kasihan saya mulai terusik saat mendengar kabar lompatnya mahasiswi Ilmu Keperawtan UI Annisa Azward (20) dari angkot yang akhirnya meninggal dunia. Kabar ini membuat siapapun, baik saya maupun para wanita yang menggunakan angkot cetar-cetir khawatir. Kejadian ini bukan hanya sekali atau dua kali. Tahun lalu, seorang ibu dua orang anak yang sehari-harinya berjualan sayur, dan gadis berusia 15 tahun di perkosa dalam angkot 38 jurusan Cibinong – Cileungsi, kira-kira pukul 20.00 WIB selepas membesuk keluarganya di RS. Ngeri….