Thursday, 18 January 2018

Review #9 Pendidikan Fitrah Seksualitas Anak dalam Islam*

🍓 *MATERI PRESENTASI* 🍓
🌸 *KELOMPOK 6* 🌸

*

Pendidikan seksual pada anak sangat penting, karena akhir-akhir ini gencar promosi pendidikan seks di sekolah-sekolah yang acuan dasarnya jauh dari nilai-nilai islam. Banyak cara penyampaian pendidikan seks mengacu pada apa yang dipraktikkan di negara Barat yang tentunya berbeda dengan pendidikan seks dalam islam.

*Tujuan pendidikan seksual di sebagian negara-negara Barat* adalah:

✅ *Menekankan pentingnya kesetiaan terhadap pasangan.*

Definisi pasangan menurut mereka tidak hanya suami dan istri, tapi juga pasangan satu rumah yg tidak diikat dengan pernikahan (kumpul kebo). Bahkan ada yang sampai sudah punya anak banyak baru menikah.

✅ *Menghindari kehamilan di usia remaja.*

Menurut mereka boleh remaja berhubungan seksual asalkan tidak sampai hamil. Makanya perzinaan antara siswa siswi di barat itu biasa.

✅ *Mampu menghindarkan hubungan seks apabila tidak diinginkan* walaupun bukan dengan pasangan sah.

✅ *Menghindari seks yang tidak aman* (yang tidak mengidap penyakit menular).



Sedangkan *Tujuan pendidikan seksual menurut Islam* adalah _menjaga keselamatan, kehormatan, dan kesucian anak-anak kita._ Bagaimana anak yang lahir dalam keadaan suci, selamat dan terhormat bisa tetap suci, selamat dan terjaga kehormatannya.

Fitrah seksualitas adalah _bagaimana seseorang berpikir, merasa dan bersikap sesuai dengan fitrahnya sebagai lelaki sejati atau sebagai perempuan sejati._

Agar keselamatan, kehormatan dan kesucian anak dapat terjaga, maka dibutuhkan *pendidikan fitrah seksualitas* agar anak:

1. mengerti identitas seksualnya

2. mengenali peran seksualitas yang ada pada dirinya

3. mengajarkan anak untuk melindungi dirinya dari kejahatan seksual.


Berikut adalah beberapa cara menerapkan pendidikan fitrah seksualitas pada anak:

📌 *Memberi nama yang baik untuk anak.*

Allah itu indah dan menyukai keindahan. Diantara keindahan ialah memberikan nama yang baik dan tidak memberikan nama yang mengandung makna buruk. Memberikan nama sesuai dengan jenis kelamin laki – laki atau perempuan. Menghindari pemberian nama yang membuat keragu- raguan atau yang mempunyai makna ganda.

📌 *Mengajarkan toilet training kepada anak.*

HR Ahmad mengatakan bahwa ada bayi perempuan yang mengompol saat sedang berada dipangkuan Nabi. Kemudian Nabi tidak merasa tergangu dengan kejadian tersebut, melainkan Nabi meminta air dan langsung menyipratkannya kebagian yang terkena kencing tersebut. Anak usia 1 tahun sudah dapat diberikan penjelasan tentang cara toilet trainning yang benar. Setiap sebelum tidur dan sesudah bangun tidur dibiasakan untuk ke toilet dan anak dibiasakan untuk mengungkapkan apa yang ia rasakan ketika akan buang air kecil dan buang air besar. Orangtua dapat melihat gerak – gerik anak ketika akan akan buang air kecil dan buang air besar, sehingga dapat langsung menuju toilet.

📌 *Mengkhitan dan Mendidik menjaga kebersihan alat kelamin.*

Abu Hurairah berkata : fitrah itu ada lima yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Mengajari anak untuk menjaga kebersihan alat kelamin selain agar bersih dan sehat sekaligus juga mengajari anak tentang najis. Anak juga harus dibiasakan untuk buang air pada tempatnya ( _toilet training_ ). Dengan cara ini akan terbentuk pada diri anak sikap hati-hati, mandiri, mencintai kebersihan, mampu menguasai diri, disiplin, dan sikap moral yang memperhatikan tentang etika sopan santun dalam melakukan hajat.

📌 *Menanamkan rasa malu pada anak*

Rasa malu harus ditanamkan kepada anak sejak dini. Jangan biasakan anak-anak, walau masih kecil, bertelanjang di depan orang lain; misalnya ketika keluar kamar mandi, berganti pakaian, dan sebagainya. Dan membiasakan anak untuk selalu menutup auratnya serta idak diperkenankan mandi bersama anak.

📌 *Mengajarkan Adab Meminta Izin*

Salah satu etika yang diajarkan dalam Islam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Adab minta izin: ketika anak ingin masuk ke dalam kamar orangtua nya / kamar kakaknya / rumah orang lain maka harus dimulai dengan salam lalu baru minta izin masuk. Maksimal sampai 3x kemudian sebaiknya pulang. Etika meminta izin dibahas dalam Surat An-Nuur Ayat ke 27. Salah satu tujuan meminta izin adalah untuk menjaga pandangan mata.

Orangtua ketika berada di kamar biasanya ibu pakaiannya tidak lengkap misal hanya pakai daster yang diatas lutut. Apabila kita punya anak laki-laki kemudian sering melihat pakaian ibunya terbuka akan mempengaruhi kecenderungan seksual anak kita. Walaupun itu tidak disengaja. Rasulullah bersabda dalam Hadits riwayat Bukhari dan Muslim: "Sesungguhnya meminta izin itu diberlakukan dalam rangka untuk menjaga pandangan mata."

Pandangan mata yang tidak sengaja itu dihindari. Dijaga semaksimal mungkin. Kalau di rumah kita tidak bisa menjaga pandangan mata anak kita apalagi di luar rumah. Maka dari itu kita sendiri harus bisa menjaga aurat kita di hadapan anak kita dan ajarkan adab meminta iziin.

📌 *Mendidik anak agar selalu menjaga pandangan mata*

Telah menjadi fitrah bagi setiap manusia untuk tertarik dengan lawan jenisnya. Namun, jika fitrah tersebut dibiarkan bebas lepas tanpa kendali, justru hanya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri. Karena itu, jauhkan anak-anak dari gambar, film, atau bacaan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Dalam Riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa Rasullullah saw bersabda : keponakanku, pada hari ini, siapa yang menundukkan pandangan matanya dan memelihara kemaluan dan lisannya, dosa – dosanya akan diampuni.

📌 *Latihlah anak untuk menutup aurat*

Aurat aslinya dari bahasa Arab. Kata aurat artinya secara bahasa: sesuatu yang tercela kalau kelihatan. Sehingga orang yang kelihatan auratnya merasa malu. Adapun dalam istilah fiqih aurat artinya adalah anggota badan yang tidak boleh ditampakkan lelaki atau perempuan kepada orang lain. Rasulullah bersabda "tidak boleh laki laki melihat auratnya sesama laki laki dan tidak boleh wanita melihat aurat sesama wanita". (HR Muslim)

Laki laki melihat aurat nya laki laki saja tidak boleh apalagi melihat auratnya perempuan. Begitu juga sebaliknya. Hal ini akan membahayakan. Kekeliruan orang orang bahwa laki laki boleh melihat aurat laki laki dan perempuan boleh melihat aurat perempuan. Padahal hal tsb tidak dibolehkan karena akan menimbulkan hal yang membahayakan.

*Dari aturan ini seandainya dipraktekkan maka kita akan bisa dengan izin Allah membendung gerakan LGBT.*

Ketika aturan Islam tidak dipraktekkan maka LGBT bisa terjadi. Seringkali awal laki2 suka dengan laki2 dan perempuan suka dengan perempuan adalah ketika mereka melihat aurat terbuka sesama jenisnya. Entah itu di kolam renang atau di kamar mandi atau di tempat yang lain. Dianggap hal itu biasa padahal Nabi melarang. Ketika hal itu biasa lama lama ada ketertarikan sesama jenis. Awalnya normal karena disuguhi pemandangan itu setiap hari jadi tidak normal, sampai bisa tidak suka dengan lawan jenisnya. Hal inilah yang dibidik propaganda LGBT.

Yang namanya batasan aurat hanya ada di diri manusia, tidak berlaku pada binatang. Ketika binatang melakukan hubungan biologis akan dia lakukan di tempat umum. Kebiasaan itu mulai menulari manusia. Di sebagian negara barat sudah menjadi hal yang biasa (sumber: info dari teman ustadz Abdullah Zaen dari negara barat). Maka manusia tidak boleh seperti binatang. Manusia diberi rasa malu di dalam hati. Seandainya manusia menghilangkan rasa malu dalam dirinya maka ia akan seperti binatang atau bahkan lebih parah dari binatang.

Untuk menentukan bagian tubuh yang boleh diperlihatkan dan tidak boleh diperlihatkan sudah ditetapkan oleh Allah. Laki laki dengan perempuan dibedakan batas auratnya. Para ahli fiqih menjelaskan bahwa anak yang dibawah usia 7 tahun aslinya belum wajib untuk menutup aurat. Namun sejak kecil dibiasakan menutup aurat sehingga ketika sudah biasa menutup aurat ketika dewasa. Pembiasaan dari kecil itu dianjurkan. Mereka yang sudah besar tidak menutup aurat itu rata-rata karena semasa kecilnya tidak dibiasakan menutup aurat. Baik bapak-bapak maupun ibu-ibu.

Karena sifatnya anjuran maka pembiasaannya tidak boleh pakai kekerasan atau paksaan. Sehingga kurang tepat anak balita dia berangkat sekolah pakai kerudung, di tengah jalan di lepas kemudian orangtua nya memarahinya. Itu kurang tepat karena memang belum ada kewajiban menutup aurat.

Kapan anak diwajibkan menutup aurat? Kalau usianya sudah 10 tahun ke atas. Apalagi perempuan. Fungsi pertama menutup aurat adalah menjadi identitas: kita adalah muslim/muslimah. Fungsi kedua adalah melindungi dari pelecehan seksual. Pelecehan seksual terjadi karena ada sebabnya yaitu adanya yang membuka aurat. Hal ini dibahas dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59.

📌 *Memisahkan tempat tidur anak dan Melarang Anak Tidur Telungkup*

Ketika anak berusia 10 tahun, naluri seksualnya mulai tumbuh. Anak harus diperlakukan secara hati – hati dengan menangkal semua penyebab kerusakan, penyimpangan dan dekadensi moral. Rasulullah bersabda : Perintahkan anak – anak kalian mengerjakan sholat bila telah menginjak usia tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkannya bila telah berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka. Apabila seseorang diantara kalian menikahkan budaknya atau pelayannya, janganlah ia melihat aurautnya karena sesungguhnya bagian dibawah pusar sampai lututnya termasuk aurat. Anak usia 10 tahun tidak semestinya dibiarkan tidur daam satu kasur. Tapi masing – masing harus tidur terpisah dari yang lain. Hal inilah yang menjadi tuntunan pemisahan sebagai wujud ketaatan terhadap perintah Nabi. Dalam HR Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasullullah melarang kita untuk tidur tengkurap/ telungkup karena merupakan cara tidurnya orang yang dimurkai Allah. Menurut riwayat lain disebutkan bahwa tidur telungkup adalah cara tidurnya ahli neraka. Tidak diragukan lagi bahwa tidur telungkup dapat menimbulkan pergesekan yang tercela, membangkitkan birahi dan menggugah naluri seksual.

📌 *Jauhkan dari ikhtilat: campur baur antara laki laki dengan perempuan yang bukan mahramnya*

Di zaman ini ikhtilat sudah sangat umum terjadi. Di sekolah, di kantor, di kampus, pusat perdagangan sampai dengan angkutan umum hampir semua ada campur baur laki-laki dgn perempuan. Hal tsb dianggap biasa di negeri kita.

Bahkan sejak ketika sekolah dasar diminta duduk sebangku antara laki2 dan perempuan. Kemudian kerja kelompok juga campur. Tradisi semacam ini diperparah ketika masyarakat bersikap tidak peduli. Tidak peduli karena ketidaktahuan mereka. Padahal sesuatu yang umum dilakukan itu belum tentu benar.

Seringkali apabila laki2 atau perempuan bertemu itu tergoda oleh syaithan. Sudah bawaan bahwa laki2 suka dengan perempuan. Bukan berarti sesuatu yang wajar itu diumbar sebebas bebasnya. Halal kalau sudah ada ikatan resmi yaitu pernikahan. Banyak terjadi kasus perzinaan di luar nikah itu salah satu pemicunya karena adanya campur baur antara laki2 dan perempuan.

📌 *Menjelaskan hakikat Mahram*

Banyak yang belum menjelaskan hal ini ke anak karena orangtuanya belum paham. Muhrim berbeda dengan mahram. Muhrim: orang yang berihram (orang yg akan menunaikan umroh atau haji). Sedangkan mahram adalah kerabat yang haram untuk dinikahi selamanya. Boleh berjalan bersama selama tidak ada fitnah yang timbul.

Harus dijelaskan kepada anak: "apakah mahram itu?".

Yang termasuk mahram:

*Pertama:* ayah kandung, kakek kandung dan seterusnya ke atas. Sehingga ketika ada seorang anak perempuan ingin berpergian jauh maka hendaknya ditemani salah satu mahram: ayah kandungnya/ kakek kandung dst.

*Kedua:* bapak kandung suami (mertua), kakek kandung suami dan seterusnya ke atas.

*Ketiga:* anak kandung sendiri (lahir dari rahimnya sendiri), anak kandung suami (anak tiri).

*Keempat:* saudara kandung dan anak anak mereka. Anak saudara seayah atau saudara seibu.

Ketika anak kita bergaul dengan saudara-saudaranya ajarkan mana yang mahram dan yang bukan mahram. Karena mohon maaf di Indonesia persaudaraan itu akrab sekali tapi tidak semuanya mahram untuk anak kita.

Termasuk yang tidak diperbolehkan wanita berpergian jauh tidak ditemani dengan mahram. Ketika ada larangan tentu ada maslahatnya. Tidak boleh seorang laki2 berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahram. Maka dari itu kita harus menjelaskan tentang mahram ini ke anak.


*Referensi*:

1. Video kajian Ustadz Abdullah Zein,MA tentang pendidikan seksual anak 1-6 (Yufid TV)

Link kajian:
https://m.youtube.com/results?q=pendidikan%20seksual%20anak%20ustadz%20abdullah%20zaen&sm=3

2. http://www.ummi-online.com/membangkitkan-fitrah-seksualitas-pada-anak-bagian-2.html

3. Lely Camelia, Ine Nirmala. Penerapan Pendidikan Seks Aanak Usia Dini Menurut Perspektif Islam (Upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak usia dini melalui penerapan pendidikan seks dalam perspektif sunnah Rasul).

https://jurnal.umj.ac.id/index.php/YaaBunayya/article/view/1720

------

Oleh:
 *Kelompok 6*
*Kelas Bunda Sayang BCCG*
Ellyana Setiadi
Eulis Fatma
Lusi Mulyantini
Nana Aprilia
Tina Herlina

No comments:

Post a Comment