Monday, 30 January 2012

Mengatasi Kasus Pelecehan Dalam Angkutan


Nampaknya kaum hawa wajib waspada dengan kriminalitas yang belakangan kerap terjadi. Jika sebelumnya kasus pemerkosaan lebih banyak terjadi di dalam rumah kosong, kamar-kamar hotel, dan tempat kos, kini pelecehan binal tersebut terjadi juga di dalam angkot. Kasus pemerkosaan semacam ini menjadi teror baru. Padahal bagi yang tidak memiliki kendaraan, bisa jadi angkot adalah alat transportsai yang murah, lumrah dan sangat diandalkan untuk bisa menuju tempat tujuan kita, terlebih di kota-kota besar. Kini ia menyeringai sebagai teror yang menakutkan.

Setelah Rs, ibu dua orang anak yang sehari-harinya berjualan sayur, dan mahasiswi calon bidan yang mengalami pelecehan seksual. Kini, gadis berusia 15 tahun di perkosa dalam angkot 38 jurusan Cibinong – Cileungsi, tanggal 24 Januari 2012, kira-kira pukul 20.00 WIB..
Kejadian tersebut berawal saat gadis malang tersebut, membesuk keluarganya di RS Husada Cibinong dan hendak pulang ke rumahnya di Gunung Putri.Petugas Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pemerkosaan. Pelaku merupakan sopir angkot beriniisial MD (42) warga Gunung Putri. (Okezone.com, 27/1)

Siapa yang salah?
Banyak pihak yang beretorika menyebut siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah mode atau pakaian si korban yang dikenakan perempuan mengundang tersebut?, pengelola angkutan umum? ataukah pemerintah yang tidak bisa memberikan jaminan keamanan kepada warganya dalam beraktivitas?
Yang pasti, ada pihak yang berang jika karena kasus semacam ini menyalahkan pakaian yang dikenakan wanita. Ketika marak terjadi kasus pemerkosaan, Gubernur Fauzi Bowo pernah menghimbau agar perempuan tidak memakai rok mini di angkutan kota. Namun himbawan tersebut malah menuai protes keras dari aktivis perempuan. Yel-yel Rok Mini pun digulirkan:

"Bukan Rok Kami yang Salah, Tapi Otak Kalian yang Mini",
"Jangan Salahkan Baju Kami, Hukum Si Pemerkosa",
"Don't Tell Us How to Dress, But Tell Them Not to Rape",
"Tubuhku Tidak Porno, yang Porno Otakmu",
"My Rok Mini, My Right, Foke You",
"Kendalikan Nafsumu, Bukan Kendalikan Pakaianku"

Padahal, libido laki-laki mana yang tidak terangsang jika melihat aurat perempuan yang terbuka. Hanya keimanan laki-laki tersebut sajalah yang mampu mengendalikan dirinya agar tidak berbuat dosa.
Dalam kasus pemerkosaan di angkot ini, sering kali posisi sopir dan pengelola angkot menjadi manusia paling tertuduh, atau setidaknya posisi yang senantiasa di curigai. Ragam razia diadakan untuk menertibkan sopir angkot, mencopot stiker yang membuat kaca angkot gelap, mendata sopir angkot, termasuk mengancam akan memberi sangksi bagi sopir angkot tembak. Baru-baru tadi diwacanakan lagi Selain itu, para pengemudi angkot pun harus memiliki tanda pengenal khusus yang dikeluarkan oleh perusahaan pengelola angkotjuga pentingnya seragam bagi sopir angkot, dimana biaya bikin seragam itu dibebankan pada sopir angkot. Waduh!!

Tapi tidakkah kita juga melihat pornografi sangat menjamur; tayangan vulgar, nyanyian seronok yang berhari-hari dikonsumsi masyarakat, termasuk para lelaki. Kita juga melihat ekonomi yang semakin sulit, minuman keras dan seks bebas menjad pelarian. Jika solusinya hanya dari sisi-sisi itu, hanya menjadi perkara-perkara cabang, menyelesaikan perkara itu akan menimbulkan perkara berulang, bila tidak menyasar perkara pokoknya.

Maka, menyikapi perkosaan di angkutan umum harus kita lihat secara integral bukan parsial. Ada problem akut di masyarakat yang harus segera tuntas, hegemoni sekularisme-demokrasi-liberalisme yang negeri dan masyarakat anut inilah akar permasalahan kasus ini. Demokrasi telah memproduksi secara sistemis manusia-manusia instan yang menuhankan akal dalam memenuhi kepuasan hidupnya.

Ayo Kembali pada aturan Islam !!
Allah Yang Maha Menciptakan kita sungguh yang paling mengerti tentang kita Manusia ciptaan-Nya. Sesungguhnya peraturan itu yang membuat kita lebih terjaga, bagi wanita akan lebih terjamin kehormatannya. Untuk menghilangkan dampak-dampak negatif karena adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan, maka Islam menetapkan seperangkat hukum yang terangkum dam aturan pergaulan social (an-nizhom al-ijtima’ie fil Islam), diantaranya adalah :

1. Islam telah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk bertakwa (TQS. Al-Ahzab[33]:70).  Ketakwaan seseorang akan menjaganya dari berbuat maksiat. 
2. Islam menyuruh laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan (TQS. An-Nur [24]: 30-31). 
3. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menhindari  subhat (perkara meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah. 
4. Islam mendorong untuk segera menikah, sehingga ketika gejolak seks muncul ada isteri/suami yang bisa memenuhinya. 
 5. Dalam kondisi belum mungkin menikah, maka Islam memerintahkan untuk memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) (TQS.An-Nur[24]: 33).
 6. Islam memerintahkan untuk menutup aurat di hadapan bukan mahram. 
7. Islam melarang perempuan bertabarruj(Berhias mencolok) (TQS.An-Nur[24]: 60)
8. Islam melarang khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram di tempat sepi). 
9. Islam melarang melakukan segala bentuk perbuatan yang bisa merusak akhlak.
10. Aturan untuk meminta izin ketika mau memasuki tempat khusus dalam tiga  waktu aurat (sebelum shubuh, ketika zhuhur, dan setelah ‘isya).

Adapun Sanksi yang diberikan Islam bagi pemerkosa sangat tegas.  Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan perlu dilihat faktanya.

Pertama: Pemerkosaan yang murni pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata. Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.  Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).

Kedua: Pemerkosaan yang disertai dengan ancaman senjata.
Pemerkosa  dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok, yaitu dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.  Atau dapat juga diasingkan atau dibuang.  Qadhi dalam Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Untuk itu kita semua berkewajiban untuk menghilangkan akar masalah kejahatan yang terus merajalela di masyarakat (perkosaan), yakni liberalisme yang dibawa demokrasi-kapitalisme.  Sistem penggatinya hanyalah aturan Islam dalam naungan Khilafah.  Yang akan melindungi kehormatan kaum perempuan. Bila sistem Islam ini tidak segera diwujudkan, apakah kita mau mendengar korban lainnya yang mungkin akan berjatuhan? Apakah korban selanjutnya itu adalah kita? na`udzubillah…[Ika Mustaqiroh]


Posting Pertama

Bagi saya, menulis merupakan salah satu kegiatan yang paling spektakuler! Mengapa begitu? Banyak manfaat menulis yang bisa kita peroleh, termasuk sebagai terapi pengembangan diri kita untuk meraih kesuksesan.Sebenarnya, ini bukan perkara yang baru, karena dengan menulis diari kita bisa memetik banyak manfaat, antara lain: